Baleg DPR bersama pemerintah telah rampung membahas revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan besok.
"(Besok) Akan diparipurnakan rencananya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Doli mengatakan RUU Minerba akan disetujui lebih dulu dalam rapat pleno hari ini. Dia menyebut rapat yang digelar Baleg DPR itu akan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, Mensesneg Prasetyo Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pleno sekarang. Pak Menteri katanya mau datang. Menteri yang terkait kan tiga, Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Mensesneg," ujarnya.
Diketahui, ada sejumlah perubahan substantif dalam revisi UU Mineral dan Baru Bara (Minerba). Salah satunya ada pasal yang mengatur kelola tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.
Doli menyebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menunjuk perantara untuk mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.
"(BUMN, BUMD, dan badan swasta) Yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
Doli melanjutkan, perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan dan kampus.
Simak Video 'Bahas RUU Minerba, Menteri Maman Sambut Kesempatan UKM Bisa Kelola Tambang':
(fca/jbr)