Demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja masih menyisakan luka bagi keluarga besar Muhammadiyah, sebab penegakan hukum terkait empat relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) yang diduga dipukul oleh oknum aparat kepolisian belum tuntas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mendesak Polri mengusut dan memproses oknum aparat yang terlibat pemukulan 4 relawan itu.
"Dalam hal ini mendesak Kepolisian RI agar segera memproses secara hukum terkait tindakan jajaran oknum aparatnya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan kesehatan MDMC saat penanganan aksi demonstrasi dalam rangka menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada tanggal 13 Oktober 2020," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho saat jumpa pers virtual, Jumat (30/10/2020).
Desakan dari LBH PP Muhammadiyah ini mendapat dukungan dari LBH Pers, LBH Jakarta, dan LBH Masyakarat. Taufiq menceritakan kejadian memilukan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (13/10), saat empat relawan MDMC itu di sekitaran depan gedung PP Muhammadiyah melakukan pemantauan situasi aksi demo. Empat relawan itu kemudian dipukul, dihantam benda tumpul, dan diinjak-injak oleh oknum polisi, hingga mengalami luka serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya itu, sembari dipukuli, para korban juga dipaksa untuk mengaku sebagai provokator unjuk rasa. Padahal keempat korban ini mengaku dan sudah mengklarifikasi secara lisan bahwa mereka adalah relawan MDMC Muhammadiyah dan tidak ada sangkut pautnya dengan unjuk rasa atau demonstrasi tersebut," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, empat relawan MDMC itu kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke kantor polisi. Untungnya masih ada nasib baik, MDMC Kota Bekasi menghampiri pihak oknum polisi dan meminta empat relawan itu dilepaskan.
"Sayangnya atas perlakuan ini, pihak kepolisian sampai saat ini belum mau mengakui perbuatan yang dilakukan oleh jajaran oknum aparatnya kepada relawan tersebut," ucapnya.
PP Muhammadiyah telah melayangkan surat keberatan ke Polri atas kejadian yang menimpa empat relawan MDMC tersebut. Selain itu, Muhammadiyah juga mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM.
"Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2020, majelis hukum dan HAM sebenarnya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum kepada kepala kepolisian. Namun hingga saat ini, hingga siang ini, belum ada tanggapan, balasan, atau panggilan atas surat ini dari pihak kepolisian," imbuh Taufiq.
Ada 4 desakan yang disampaikan LBH PP Muhammadiyah untuk Polri. Apa saja?