Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim berbicara terkait proses pidana anggota yang terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Abdul menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar.
"Nah, itu masih proses, sidang (etik) kan belum selesai," kata Abdul Karim kepada wartawan Jumat (31/1/2025).
Dia menyebut bakal menunggu seluruh proses sidang etik selesai terlebih dahulu. Sedangkan langkah pidana tergantung dari hasil sidang etik nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita lihat perkembangan sidang etik," ucapnya.
Dihubungi terpisah, komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut sidang etik terkait kasus DWP sudah rampung dilakukan. Namun proses banding belum dilakukan.
"Terkait DWP itu, tanggal 24 Januari kemarin hari Jumat, itu sidang etik yang terakhir. Jumlahnya 35 orang," kata Anam kepada wartawan.
"Secara keseluruhan, dominan mereka mengajukan banding," ucapnya.
Menurut Anam, proses pidana bisa dimulai simultan dengan berjalannya proses banding sidang etik.
"Menurut kami, nggak perlu menunggu banding, bisa simultan, proses pemidanaannya. Jadi proses pidananya jalan, proses banding etiknya jalan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Simak juga Video 'Kapolri: Kami Sanksi Tegas Anggota Kasus DWP, Komitmen Bersih-bersih':
(ond/dek)