Relawan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Relawan Luthfi-Yasin mendesak DKPP segera proses laporan tersebut.
"Harapannya diproses dengan keberlanjutan dan ada titik jelas. Agar Bawaslu itu di tengah, tidak ada tendensi. DKPP harus proses dengan tegas," kata koordinator relawan paslon Luthfi-Yasin, Sulistiono, seperti dikutip detikJateng, Kamis (24/10/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus Riyanto. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis (17/10) dan sudah diterima DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dipicu ucapan Agus kepada salah satu relawan Luthfi-Yasin bernama Ipung. Ucapan yang dilontarkan Agus kepada Ipung adalah 'tidak linier'.
Ucapan 'tidak linier' yang disampaikan Agus itu merujuk pada Ipung yang mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, yang diusung PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Buruh, PSI, Gelora, Ummat. Sedangkan di Pilgub Jateng, Ipung mendukung Luthfi-Yasin yang diusung koalisi partai KIM Plus, bukan calon dari PDIP Andika Perkasa-Hendi.
Dia berharap kasus yang dilaporkan ini bisa jadi pembelajaran untuk Bawaslu tetap netral. Sulistiono menilai pihaknya sempat mengalami ketidakadilan karena kegiatan pembagian sayur tidak diperbolehkan, sementara dari pihak cagub lainnya diperbolehkan.
"Pernah bagi sayur tapi tidak diperbolehkan akhirnya disikapi dengan tebus murah. Tapi bukan itu ya intinya, persoalan yang kemarin itu intimidasi ke relawan," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Ahmad Luthfi Keliling Klaten, Singgung Ekonomi Jateng Turun 30%