10 Fakta Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

Round-Up

10 Fakta Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 21:38 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Jejak pelarian EF tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, terbongkar polisi. Sarjana kedokteran itu dibekuk di Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya, EF resmi berstatus tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Polisi telah mendatangi kediaman tersangka, tapi tersangka EF tak ada di lokasi. Polisi pun mengimbau EF menyerahkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho mengungkapkan tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap EF di kawasan Toba, Sumut.

EF kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Berikut ini 10 fakta akhir pelarian tersangka pelecehan di Bandara Soetta:

EF Nonreaktif Corona

Demi mengantisipasi penyebaran virus Corona, EF pun menjalani rapid test setibanya di kantor polisi.

"Sudah (menjalani rapid test)," kata Alex.

Lalu bagaimana hasilnya?

"Non-reaktif," jawab Alex.

Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain

Polisi akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tersangka EF.

"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka, dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi, dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," kata Alex.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap EF.

"Pertama penyidik akan berkonsentrasi pada pengambilan keterangan terhadap tersangka. Jika nanti indikasinya ini bukan dugaan tindak pidana pertama yang dilakukan atau ada keterlibatan pihak lain, nanti insyaallah akan kami beritahukan ke masyarakat," ujar Alex.

Kabur Setelah Tahu Pelecehan Viral

Polisi menyebut, tersangka berupaya kabur setelah mengetahui kejadian itu viral di media sosial.

"Dugaan awalnya karena yang bersangkutan viral karena dugaan perbuatan yang dilakukan, lalu yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, yang bersangkutan berusaha agar tidak dimintai pertanggungjawaban oleh aparat kepolisian," kata pria yang akrab disapa Alex ini di Terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/9/2020).

Alex menduga EF kabur karena tidak ingin dimintai pertanggungjawaban atas kasusnya.

Ditangkap Bersama Cewek di Kosan

EF ditangkap polisi saat tengah bersama perempuan di sebuah kos-kosan.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan" ujar Alex

Menurut Alex, tersangka ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Balige, Kabupaten Toba, Sumut pada Jumat (25/9) dini hari tadi.

Alex mengatakan tersangka lalu dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya.

"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," sambungnya.

EF Ditangkap di Sumut

Tersangka dijemput polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.

"Sudah (ditangkap)," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Alex mengatakan saat ini tersangka akan diperiksa polisi terlebih dahulu.

Pantauan detikcom, Jumat (25/9/2020), EF tiba di Terminal 2E Soetta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.

EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda. EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.

Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diimbau Menyerahkan Diri

EF menghilang dari kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tenaga kesehatan yang melakukan rapid test terhadap korban itu diimbau menyerahkan diri ke polisi.

"Saya sudah mengimbau dan mengharapkan tersangka ini supaya bisa hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, polisi masih mengejar tersangka. Polisi telah mendatangi kediaman tersangka, tapi tersangka EF tak ada di lokasi.

"Kami cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test. Kita tersangkakan di sini Pasal 378 KUHP (tentang) penipuan," kata Yusri.

"Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini," lanjutnya.

EF Sarjana Kedokteran, Belum Koas

Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," kata Alex.

Polisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran.

"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

"Insyaallah masih akan kita konfirmasi lagi dengan IDI, karena yang bersangkutan informasi awal yang harus penyidik konfirmasi dan klarifikasi lagi adalah belum mengikuti pengabdian atau semacam koas," ujar Alex.

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Selain dijerat pasal penipuan, EF dipastikan akan dijerat dengan pasal pencabulan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Alex.

Selain itu, EF dijerat pasal pemerasan.

"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," ujar dia.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Pasal 294 mengatur tentang perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan tersangka EF dijerat dengan pasal penipuan. EF menipu korban dengan menyatakan hasil rapid test korban reaktif agar mendapatkan uang.

Yusri mengatakan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.

Dibebastugaskan dari PT Kimia Farma

EF yang memalsukan hasil rapid test kepada korban itu juga telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma Diagnostika.

"Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka. Sekarang kita sudah melakukan pengecekan karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Yusri belum menjelaskan jabatan tersangka di perusahaan jasa laboratorium itu. Apakah sebagai dokter, perawat, atau yang lainnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa korban di Bali pada Senin (21/9) lalu.

Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

"Mohon doa semoga bisa cepat kita amankan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads