Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Tersangka Pelecehan di Soetta

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Tersangka Pelecehan di Soetta

Luqman Arunanta - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 14:57 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi di Sumut. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Kota Tangerang -

Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap EF, tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini polisi akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tersangka EF.

"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka, dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi, dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho di Terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/9/2020).

Yurikho mengatakan polisi saat ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap EF. Polisi juga akan menyelidiki apakah ada dugaan pelecehan yang dilakukan EF ke korban lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, penyidik akan berkonsentrasi pada pengambilan keterangan terhadap tersangka. Jika nanti indikasinya ini bukan dugaan tindak pidana pertama yang dilakukan atau ada keterlibatan pihak lain, nanti insyaallah akan kami beritahukan ke masyarakat," ujar Yurikho.

EF ditangkap di sebuah indekos di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari. EF ditangkap saat sedang bersama teman perempuannya.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," ujar Yurikho.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Tonton juga 'Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads