Tersangka Pelecehan di Soetta Sarjana Kedokteran, Polisi Cek ke Kampus

Tersangka Pelecehan di Soetta Sarjana Kedokteran, Polisi Cek ke Kampus

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 09:53 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi Pelecehan (iStock)
Kota Tangerang -

Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Polisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

ADVERTISEMENT

"Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," katanya.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Tonton juga 'Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads