Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF.
"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).
Polisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," imbuhnya.
Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
"Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," katanya.
EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
Tonton juga 'Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta':
(mei/fjp)