Polisi: Tersangka Pelecehan di Soetta Sarjana Kedokteran, Belum Koas

Polisi: Tersangka Pelecehan di Soetta Sarjana Kedokteran, Belum Koas

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 16:00 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
EF, tersangka pelecehan di Bandara Soetta ditangkap polisi. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Polisi akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi status EF, tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang diperoleh polisi, EF belum mengikuti pengabdian profesi dokter (koas).

"Insyaallah masih akan kita konfirmasi lagi dengan IDI, karena yang bersangkutan informasi awal yang harus penyidik konfirmasi dan klarifikasi lagi adalah belum mengikuti pengabdian atau semacam koas," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (25/9/2020).

Sementara polisi telah meminta keterangan dari pihak universitas tempat EF menimba ilmu. EF diketahui seorang Sarjana Kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkonfirmasi dengan tempat yang bersangkutan atau tersangka menimba ilmu di sebuah universitas swasta di Sumatera Utara. kami dapat pastikan bahwa yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran," imbuhnya.

Tersangka EF ditangkap Jumat (25/9) di sebuah indekos di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Dia ditangkap bersama teman wanitanya.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," ujar Alex.

Tersangka EF saat ini dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Tonton juga 'Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads