Polisi mengungkap fakta baru terkait EF, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. EF ternyata pernah dipolisikan karena membawa kabur anak orang.
Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa tersangka EF ini awalnya menjalin hubungan dengan perempuan berinisial E yang tidak direstui oleh orang tua E.
"Jadi yang bersangkutan berhubungan dengan seseorang yang tidak direstui orang tuanya sehingga dilaporkan," jelas Kombes Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, EF dan pujaan hatinya tetap melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan. Keduanya kemudian menikah secara agama.
"Yang bersangkutan ini memang secara agama dia mengakui bahwa dia sudah menikah dengan seseorang wanita berinisial E," imbuhnya.
Hasil pernikahan EF dengan E ini dikaruniai seorang anak. Namun, pada 2018, EF dilaporkan ke polisi oleh keluarga istrinya karena dianggap membawa kabur anak orang.
"Namun di tahun 2018 keluarga istrinya yang dinikahi secara agama ini melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian di Sumatera Utara. Tentang melarikan seorang anak gadis. Ada laporannya di sana," ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan, EF ditangkap atas kasus pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari.
Saat ditangkap, EF bersama perempuan yang ternyata istrinya.
"Diakui oleh tersangka sebagai istri. Penyidik akan konfirmasi," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta AKP Alexander Yurikho.
Tonton juga 'Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta':
(mei/mei)