17 Fakta Perusakan Polsek Ciracas Berujung 29 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka

Round-Up

17 Fakta Perusakan Polsek Ciracas Berujung 29 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 06:00 WIB
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Polsek Ciracas. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Peristiwa ini berawal dari kabar bohong yang diduga dihembuskan oleh Prada M Ilham disebut menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Prada Ilham, yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD), mengendarai sepeda motor dan melaju di kawasan Ciracas dan mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis 27 Agustus 2020.

Prada Ilham lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan. Kemudian, terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas yang mengakibatkan sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

POM TNI AD kemudian turun tangan melakukan investigasi. Hasil investigasi itu disampaikan oleh Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, pada Kamis (3/9/2020).

Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara serta pihak RSPAD turut memberikan penjelasan.

ADVERTISEMENT

Berikut 17 Fakta Perusakan Polsek Ciracas Berujung 29 Prajurit TNI AD Tersangka:

29 Tersangka Ditahan

Sedikitnya 29 orang prajurit TNI AD dari berbagai satuan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan Polsek Ciracas.Mereka langsung ditahan.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Dodik.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," imbuh Dodik.

Menurut Dodik, ada 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

Oknum TNI Tak Percaya Polsek Ciracas soal Prada MI

Motif penyerangan Polsek Ciracas pun diungkap.

"Motif perbuatan para tersangka sebagai berikut: Pertama, melakukan tindakan balasan terhadap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Prada MI meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong," ujar Dodik.

Menurut Dodik, rekan-rekan Prada MI ini tidak puas atas keterangan Polsek Ciracas. Oleh karena itu, mereka melakukan penyerangan sebagai bentuk kemarahan.

Selain itu, para oknum TNI melakukan penyerangan sebagai bentuk setia kawan terhadap Prada MI. Belakangan diketahui Prada MI menyampaikan berita bohong."Dua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik.

"Tiga, jiwa korsa terhadap Prada MI. Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," sebut Dodik.

Prada Ilham Jalani Tes Narkoba

TNI masih menunggu hasil perihal dugaan penggunaan narkoba oleh Prada Ilham. Saat ini, sampel urine hingga darah Prada Ilham masih diperiksa.
"Atas dugaan penggunaan narkoba Prada MI telah dilakukan upaya pengambilan sampel urine, darah, dan sampel rambut," kata Dodik

Dodik mengungkapkan sampel tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemeriksaan. Polisi Militer TNI AD tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Semuanya sudah diserahkan kepada laboratorium forensik BNN yang ada di Lido. Saat ini kami penyidik Polisi militer TNI Angkatan Darat sedang menunggu hasil pengecekan laboratorium," tuturnya.

Daftar Kerusakan di Polsek Ciracas

Serangan itu menyebabkan sejumlah orang luka dan kerusakan materi.
"Akibat dari perbuatan oleh beberapa kelompok oknum TNI yang bergerak dari Arundina menuju Polsek Ciracas terjadi tindakan perusakan dan kekerasan fisik," kata Dodik.

Dodik membacakan ada 9 perusakan yang dilakukan, yaitu:

1. Pemecahan kaca kaca mobil
2. Perusakan sepeda motor
3. Perusakan etalase warung
4. Perusakan gerobak
5. Perusakan kaca SPBU
6. Perusakan kaca showroom mobil
7. Penganiayaan terhadap masyarakat
8. Perampasan dan perusakan handphone (HP)
9. Penembakan menggunakan pistol air soft gun.

Dodik menegaskan Puspom TNI AD akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sampai di proses peradilan.

Petinggi TNI AD Talangi Ganti Rugi Kerusakan

Pimpinan TNI AD memutuskan akan menalangi biaya ganti rugi korban tindakan anarkis sekelompok oknum prajuritnya yang menyerang Polsek Ciracas.
Namun seluruh oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mengganti uang talangan tersebut.

"Kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya (Mayjen Dudung Abdurachman) melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan," jelas Dodik.

"Namun penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka," sambung Dodik.

Dia pun meminta partisipasi masyarakat yang menjadi korban ataupun saksi tindakan anarkis sekelompok oknum prajuritnya tersebut. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membuat proses penyelidikan dan penyidikan semakin jelas.

Dia lalu mengangkat sebuah kertas yang bertuliskan dua nomor ponsel, yaitu nomor ponselnya sendiri, 0818998585, dan nomor ponsel Kolonel Cpm Yogaswara, 082314197676.

16 Korban Penganiayaan, 83 Unit Kerusakan Materil

Warga sipil turut menjadi korban oknum TNI yang melakukan penyerangan di Polsek Ciracas. Data korban-korban oknum TNI itu terungkap.
"Tentang jumlah pengaduan, korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materil 83 unit," kata Dodik.

Dari jumlah korban tersebut, ada yang rugi materil dan juga jiwa raga. Kendaraan mereka dirusak lalu dipukuli juga.

"Ada keterangan 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil. Jadi ada yang motornya dirusak dan kemudian orangnya pun dipukul," kata Mayjen Dudung.

Dudung menyebut sudah tercatat 90 orang yang berhak mendapatkan ganti rugi per 2 September 2020. Hampir seluruh korban sudah mendapat bayaran ganti rugi.

"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang. Ini totalnya sekitar Rp 305.786.000. Yang belum terbayar ini ada 11 orang sekitar Rp 82.000.000," kata Dudung.

Ganti Rugi Gerobak hingga Sepeda Motor

Gerobak dan sepeda motor yang rusak parah diganti dengan yang baru.

"Korban fisik misalnya contoh ada gerobak yang terbalik dan hancur, perintah pimpinan AD agar gerobak yang sudah hancur diganti yang baru. begitu juga kemarin ada motor yang terbakar, sebagian depannya terbakar dan sulit diperbaiki untuk diperbaiki, ini langsung diganti beli motor yang baru," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Dudung menambahkan TNI juga akan mengganti rugi kaca-kaca di rumah makan dan gerobak yang dirusak oknum anggota TNI.

Selain mengganti rugi kerusakan materiil, TNI AD membantu korban yang mengalami luka-luka terkait biaya perawatan di rumah sakit. Santunan juga akan diberikan.

TNI Bantah Anggapan Cuma Dilatih untuk Perang

TNI membantah adanya anggapan prajurit-prajuritnya tidak diajarkan konsep kemanusiaan karena hanya belajar untuk perang saja.

"Siapa yang mengatakan bahwa TNI hanya dilatih konsepnya itu hanya dilatih untuk berperang? Tidak ada seperti itu. Kita salah satunya ada kewajiban yang harus dilakukan oleh TNI yaitu 8 wajib TNI," kata Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Mayjen Dudung menjawab pertanyaan soal TNI hanya diajarkan untuk berperang sehingga kurang memahami konsep kemanusiaan.

Pangdam Jaya kemudian menyebut soal 8 wajib TNI itu. Mulai dari harus beramah tamah dengan rakyat, sopan santun, hingga menjunjung tinggi kehormatan wanita dan kehormatan dirinya sendiri.

Tidak Ada Bentrokan TNI-Polri Saat Penyerangan

Tak ada perlawanan dari pihak kepolisian saat penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum TNI.

"Pada saat terjadi pengeroyokan atau perusakan di polsek itu, baik di Polsek Pasar Rebo dan Polsek Ciracas itu, sama sekali tidak ada perlawanan dari pihak kepolisian. Jadi ada sebagian beberapa orang yang berjaga saat itu dan sasarannya hanya kaca dan kendaraan-kendaraan yang diparkir," jelas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Markas Puspom AD, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Dudung menyampaikan hal tersebut, menjawab pertanyaan wartawan di konferensi pers mengenai 'bentrok TNI dan Polri'.

Dudung kembali memberi penegasan bahwa tak ada bentrok.

Polisi yang terluka akibat insiden itu disebut terkena imbas tindakan anarkis oknum TNI. "Sebetulnya saat kerusuhan itu tidak ada bentrok TNI dengan Polri," kata Dudung.

Dudung memastikan TNI-Polri di wilayah Ibu Kota masih solid.

Warga Diimbau Jangan Ngaku-ngaku Korban Penyerangan

TNI AD akan memeriksa dan melakukan pembuktian terhadap laporan warga yang mengaku korban akibat penyerangan oknum TNI di Polsek Ciracas.

Pembuktian dilakukan untuk mencegah adanya warga yang mengaku-ngaku korban penyerangan, padahal tidak, demi mendapat uang ganti rugi.
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman menuturkan warga yang mengaku terkena imbas tindakan anarkis sekelompok oknum prajurit itu tak serta merta diproses ganti ruginya.

"Itu kami lihat seperti kemarin ada yang mengadu dipukul. Tetap kita nanti juga ada pembuktian juga, jangan sampai ada yang ngaku-ngaku dia dilukai dan sebagainya kemudian lapor, padahal yang bersangkutan bukan korban (dari oknum prajurit penyerang Polsek Ciracas). Tetap kita akan cek (kebenaran laporannya)," papar Dudung.

Keterlibatan Oknum TNI AU dan AL Didalami

Tidak hanya oknum TNI AD, POM TNI mengejar oknum dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada 29 sebagai tersangka dan ini belum selesai. Berkaitan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi Militer, baik Puspom TNI maupun Puspomad, ditemukan ada indikasi di TKP tidak hanya prajurit dari matra darat," ujar Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Sejauh ini, Puspom TNI menemukan sudah ada 8 oknum dari TNI AL dan TNI AU yang terlibat. Saat ini, kata Mayjen Eddy, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Ditemukan indikasi adanya prajurit dari matra lain, yang sampai saat ini baru kita temukan 8 berdasarkan hasil pemeriksaan dan terus akan kita kembangkan," ujar Eddy.

Puspom TNI akan bekerja sama dengan Puspom TNI AL serta Puspom TNI AU untuk menyelidiki pelaku dari dua matra tersebut yang terlibat pada penyerangan Polsek Ciracas dan sekitarnya. TNI memastikan akan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Mayjen Eddy juga mengingatkan kepada para prajurit TNI untuk berlaku sesuai tugas dan kewajibannya. Ia meminta kepada para prajurit untuk tidak melupakan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

8 Oknum TNI AU dan AL Diduga Ada di TKP

Informasi terakhir yang ditemukan, ada 8 oknum anggota TNI dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) di sekitar lokasi kejadian.

"Komposisinya gimana, berapa dari darat, berapa dari laut, kemarin data yang masuk ada 1 orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan 7 orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis saat konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Temuan ini berdasarkan keterangan para saksi hingga barang bukti berupa foto. TNI masih mendalami keterlibatan 8 oknum anggota TNI AU dan TNI AL ini.

RSPAD: Ada Logam Bersarang di Tubuh Korban Penyerangan

RSPAD Gatot Soebroto membeberkan kondisi kesehatan ketiga korban penyerangan Polsek Ciracas yakni M, P, dan Bripda Polri.
Untuk M, ditemukan dua gotri atau logam bulat kecil di tubuhnya. Kepala RSPAD Letjen TNI dr Bambang Tri Hasto mengatakan tindakan operasi sudah dilakukan terhadap M dan saat ini dalam kondisi stabil serta sadar penuh.

"Tuan M yang kita rawat mulai tanggal 31 Agustus. Pasien ini kami terima sudah dioperasi di Rumah Sakit Polri, waktu itu ditemukan dua gotri di tubuhnya," kata Bambang.

Bambang mengatakan RSPAD juga sudah melakukan asesmen terhadap M. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda fraktur (keretakan atau patah) ataupun kelainan di otak M.

Pasien kedua, P. Bambang mengatakan ditemukan dua logam di ethmoid bawah mata kanan P. Selain itu, lapisan retina P lepas.

P sebelumnya juga dirawat di RS Polri dan dipindahkan ke RSPAD. Bambang mengungkapkan, saat dipindahkan dari RS Polri, P dalam keadaan sadar dengan trauma di mata kanan dan luka kecil di pipi kanan.

Bambang mengatakan, saat dilakukan funduskopi, ditemukan lepasnya lapisan di retina atau ablasio retina. Kemarin, kata dia, P sudah dioperasi untuk retinanya.

Polisi Korban Penyerangan Alami Pendarahan Saluran Paru

Seorang polisi berpangkat Bripda turut menjadi korban penyerangan oleh oknum personel TNI AD di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia mengalami gangguan pernapasan dan saat ini menjalani perawatan di RSPAD.
Kepala RSPAD Letjen TNI dr Bambang Tri Hasto dalam konferensi pers tidak menyebutkan awal mula Bripda itu mengalami penyerangan di mana. Dia hanya mengatakan Bripda itu mengalami pecah pembuluh darah di paha kanan dan menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, pada 1 September 2020 Bripda itu dipindah ke RSPAD karena saturasi oksigennya menurun jadi 70 persen. Setelah diperiksa, Bripda tersebut mengalami masalah di paru-parunya.

Bambang menyebut kondisi Bripda tersebut kemudian membaik dan masih dirawat di RSPAD.

Prada MI Belum Tersangka, Masih Dirawat

Status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka), karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap para penyerang, Yogaswara menyebut ada dua pasal. Yakni pasal 170 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rute Perjalanan Oknum TNI

TNI mengungkapkan arah perjalanan oknum TNI yang menyerang Polsek Ciracas. Perjalanan bermula dari Arundina Cibubur dan berakhir di TMII.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan rombongan oknum TNI berkumpul di Arundina, lokasi Prada Muhammad Ilham mengalami kecelakaan pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Di Arundina, para rombongan pun melakukan perusakan.

"Awal pergerakan itu dari Arundina. Arundina itu lokasi jatuhnya si Prada MI. Di lokasi Arundina. Mereka berkumpul, ini berdasarkan, jadi mereka sudah merusak. Dari hasil rusak laporan itu, sejumlah 41, ada pelapor nomor 25, nomor 26, 27 ini di Arundina melaporkan kerusakan," kata Andrey, dalam jumpa pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Kemudian rombongan pelaku melakukan perjalanan di menuju Jalan Raya Bogor. Pada pukul 01.00 WIB, di sepanjang perjalanan itu, pelaku juga melakukan perusakan.

Rombongan pelaku kemudian menuju ke Ciracas. Andrey mengungkapkan, di perjalanan itu, para pelaku pun melakukan perusakan di Polsek Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 01.13 WIB.

Andrey mengatakan, para oknum TNI tersebut kemudian terus bergerak di Jalan Raya Bogor hingga menuju Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Di Polsek Ciracas mereka kemudian melakukan perusakan hingga pembakaran mobil.

Andrey menegaskan selama perjalanan itu, perusakan maupun penganiayaan tidak hanya dilakukan kepada polisi. Penganiayaan juga dilakukan terhadap warga sipil yang tidak sengaja bertemu dengan rombongan pelaku.

Usai merusak Polsek Ciracas, Andrey mengatakan, rombongan pelaku bergerak menuju Cafe Domas dan Cafe Taipan Nauli di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Hal itu terungkap dari CCTV cafe tersebut dan laporan masyarakat yang menjadi korban.

Andrey mengungkapkan rombongan pelaku kemudian berpisah di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dari TMII, rombongan pelaku mulai terpisah dan kembali melakukan perusakan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

29 Orang tersangka penyerangan Polsek Ciracas dijerat dengan pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang diterapkan, sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP. Kemudian juga pasal 406 KUHP," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Gedung Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.Bunyi Pasal 170 KUHP, sebagai berikut:

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Yogaswara menambahkan para pelaku masih ada kemungkinan dijerat pasal lainnya.

"Itu 2 pasal (406 KUHP dan 170 KUHP) yang masih akan berkembang nantinya. Karena sampai sekarang, kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang diperiksa, dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogaswara.

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads