Jadi Tersangka, 29 Oknum TNI Perusak Polres Ciracas Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka, 29 Oknum TNI Perusak Polres Ciracas Dijerat Pasal Berlapis

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 14:54 WIB
TNI jumpa pers soal penyerangan Polsek Ciracas (Foto: Sachril/detikcom)
TNI menggelar jumpa pers soal penyerangan Polsek Ciracas. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 tersangka yang semuanya prajurit TNI dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang diterapkan, sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP. Kemudian juga pasal 406 KUHP," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Gedung Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Bunyi Pasal 170 KUHP sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, berbunyi:

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Yogaswara menjelaskan penetapan 29 tersangka ini berasal dari hasil pemeriksaan Puspom TNI. Dia menambahkan masih ada kemungkinan para pelaku dijerat pasal lainnya.

"Itu 2 pasal (406 KUHP dan 170 KUHP) yang masih akan berkembang nantinya. Karena sampai sekarang, kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang diperiksa, dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogaswara.

Sebelumnya, Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 orang tersangka yang semuanya prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka pun langsung ditahan.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," imbuh Dodik.

Sementara itu, Dodik menyebutkan 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi dari kasus perusakan di Ciracas ini.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads