Masih Jalani Perawatan, Prada Ilham Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Masih Jalani Perawatan, Prada Ilham Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 11:47 WIB
TNI jumpa pers soal penyerangan Polsek Ciracas (Foto: Sachril/detikcom)
Foto: TNI jumpa pers soal penyerangan Polsek Ciracas (Foto: Sachril/detikcom)
Jakarta -

Status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena Prada MI masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka), karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap para penyerang, Yogaswara menyebut ada dua pasal. Yakni pasal 170 dan 406 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian adapun pasal-pasal yang diterapkan sampai saat ini kami menerapkan beberapa pasal yaitu diantaranya 170 KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujarnya.

"Kemudian juga pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," lanjut Yogaswara.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan sampai saat ini masih terus dilakukan. Sementara sudah ada 29 orang yang menjadi tersangka.

"Itu dua pasal yang masih akan dikembangkan, karena sampai sekarang kami akan periksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang dan 29 orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Yogaswara.

(eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads