KPK menepis anggapan jika dikatakan selama ini eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendapat pengawal ketat selama pelariannya. KPK menyatakan tidak mendapatkan halangan yang berarti saat menangkap Nurhadi kemarin malam.
"Faktanya sampai tadi malam kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kemudian bersama-sama menangkap bahwa kami kemudian masuk tidak ada sedikit pun halangan. Jadi kalau memang kemudian ada yang menyatakan dikawal, dijaga, kami memasuki ruangan itu tanpa ada sedikit pun halangan dari pihak mana pun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Hanya, Ghufron mengatakan Nurhadi sempat tidak membukakan pintu rumahnya saat tim KPK datang. Ia menyebut tim KPK sampai membuka paksa rumah yang dihuni Nurhadi dan menantunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya yang bersangkutan memang tidak membukakan pintu karena mungkin dia takut atau apa pun gitu ya sehingga dia tidak membuka pintu, kami membuka paksa saja. Tapi tidak ada halangan atau hambatan apapun dari pihak-pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait ada kemungkinan pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Menurutnya, pihak yang sengaja membantu Nurhadi bakal dijerat Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke UU 20 Tahun 2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21," tuturnya.
Simak video 'Bambang Widjojanto: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi':