Baca juga: KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi |
Sebelumnya, informasi mengenai Nurhadi mendapat proteksi perlindungan yang golden premium protection disampaikan Direktur Lokataru Haris Azhar pada Selasa (18/2). Saat itu, ia meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.
"Semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana, cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini tidak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE) kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
(ibh/jbr)