Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK pada Senin Malam. Nurhadi dan Rezky langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama.
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky keluar gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Nurhadi dan Rezky terlihat memakai rompi tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya tampak memakai masker. Nurhadi dan Rezky tak berkomentar apapun saat dibawa menuju mobil tahanan.
Telihat keduanya dikawal oleh pegawai KPK. Keduanya dibawa dengan dua mobil yang berbeda.
![]() |
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Bambang Widjojanto: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi:
(ibh/gbr)