KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pekan ini. Jika Hasto kembali tak hadir, apakah KPK langsung akan menangkap Hasto?
"Kita tunggu saja," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2015). Dirinya ditanya jika Hasto kembali tak hadir pekan ini, apakah ada upaya paksa penangkapan.
Tessa mengatakan perihal itu adalah kewenangan dari penyidik. Dia melanjutkan Hasto kembali dijadwalkan diperiksa karena penyidik membutuhkan sejumlah dokumen lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama-sama, yang bersangkutan pernah hadir sebagai tersangka dan pada saat itu penyidik menginfokan kepada saya ada beberapa dokumen lagi yang diperlukan," kata dia.
"Sehingga yang bersangkutan masih dibutuhkan kehadirannya untuk membawa dokumen-dokumen tersebut kemungkinan, maupun untuk menerangkan hal-hal lain yang akan ditanyakan oleh penyidik," tambahnya.
Diketahui, KPK akan memanggil kembali Hasto pekan ini. Tessa mengatakan pemanggilan ulang itu dilakukan antara Kamis atau Jumat pekan ini. Surat panggilan kedua kepada Hasto itu pun akan dikirimkan.
"Saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan, surat panggilan kedua tersebut," kata Tessa, Senin (17/2).
Tessa menyebut sebagaimana yang telah diberitakan, bahwa Hasto meminta penundaan pemanggilan dengan alasan meminta gugatan praperadilan yang diajukannya lagi selesai. Namun Tessa belum mendetailkan lebih lanjut.
"Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan pra-peradilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," sebutnya.
Adapun Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pihak Hasto mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Simak juga Video 'Kalah Oleh KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Akan Ditahan?':
(ial/azh)