KPK Harus Bongkar Pintu Rumah, Begini Kronologi Penangkapan Nurhadi

KPK Harus Bongkar Pintu Rumah, Begini Kronologi Penangkapan Nurhadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 15:44 WIB
KPK Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi
KPK menggelar jumpa pers penangkapan Nurhadi. (Ibnu Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Berikut kronologi penangkapan Nurhadi dan Rezky yang dijelaskan Nurul Ghufron:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Februari 2020

KPK menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE, dan HS. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap orang dalam DPO, antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

1 Juni 2020

Pukul 18.00 WIB

Tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jl Simprug Golf 17 No 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE.

Pukul 21.30

-Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

-Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, tapi tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

-Penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

-Selanjutnya kedua tersebut tersebut di bawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Tonton video 'Detik-detik Kedatangan Nurhadi di KPK':

(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads