KPK telah menggeledah 13 rumah sebelum menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengatakan 13 rumah itu disebut milik Nurhadi.
"Sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan. KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Hingga akhirnya KPK menemukan Nurhadi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap di rumah itu bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.
Selain itu, Ghufron menyebut sempat ada drama buka paksa saat menangkap Nurhadi. Saat itu, kata Ghufron, KPK juga sudah memanggil ketua RT setempat untuk melakukan buka paksa, lantaran pintu tidak kunjung dibuka saat tim KPK datang untuk menangkap Nurhadi.
"Iya, pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa. Itu infonya rumah kontrakan. Karena rumah dia dan beberapa rumah lain yang disebut dikontrak NH sudah beberapa kita geledah. Baru sekarang yang dapat (Nurhadi)," ucapnya.
Nurhadi dan Menantunya Ditahan KPK 20 Hari ke Depan:
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi kini ditahan di Rutan C1 KPK selama 20 hari.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.