Hari ini, Wahyu Setiawan diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya, sidang akan digelar secara virtual. Jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang, sementara terdakwa akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Wahyu diduga menerima uang siap total senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
(zap/mae)