Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini, Pengacara Singgung soal Harun Masiku

Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini, Pengacara Singgung soal Harun Masiku

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 10:14 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, hingga saat ini belum diketahui. Pengacara mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta KPK terus melakukan pencarian.

"Klien saya Wahyu Setiawan tidak pernah bertemu, apalagi mengenal sosok Harun Masiku, tentu dalam rangkaian perkara ini penting Harun Masiku dihadapkan di muka persidangan agar terang perkara ini," kata pengacara Wahyu, Tony Akbar, saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

"Karena klien kami (Wahyu) seolah-olah pihak yang aktif dalam mengurus Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Rizki Aprilia, ketika Harun Masiku ada, maka kita bisa menggali fakta bagaimana sebenarnya perkara ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony menilai pentingnya kesaksian Harun di persidangan. Karena itu, Harun harus segera ditemukan.

"Harapannya tentu Harun Masiku segera ditemukan, karena itu tadi, agar dapat terang benderang kedudukan klien kami. Di luar itu, tentu penangkapan Harun Masiku merupakan pembuktian bagi institusi KPK yang baik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video saat 'Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap KPU, Hasto Disinggung Soal Harun Masiku':

Hari ini, Wahyu Setiawan diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya, sidang akan digelar secara virtual. Jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang, sementara terdakwa akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Wahyu diduga menerima uang siap total senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads