Periksa Wahyu Setiawan, KPK Cecar soal Gratifikasi-Keberadaan Harun Masiku

Periksa Wahyu Setiawan, KPK Cecar soal Gratifikasi-Keberadaan Harun Masiku

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 17:40 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom).
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Harun Masiku kemarin. KPK mengonfirmasi soal keberadaan buron Harun Masiku.

"Kalau Wahyu Setiawan, masih terkait perkara suap dan gratifikasi Tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Tessa mengatakan Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Dicecar 15 Pertanyaan

ADVERTISEMENT

Wahyu Setiawan diperiksa hampir selama 6 jam. Wahyu mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.10 WIB.

"Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk Tersangka Harun Masiku," kata Wahyu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Wahyu mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan salah satu hal yang ditanyakan penyidik terkait informasinya perihal lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku.

"Antara lain," kata Wahyu. Dia menjawab pertanyaan soal materi pemeriksaan terkait informasi lima orang yang telah dicegah ke luar negeri di kasus Harun Masiku.

(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads