Drama Romahurmuziy dari Merasa Dijebak hingga Bebas dari Tahanan

Round-Up

Drama Romahurmuziy dari Merasa Dijebak hingga Bebas dari Tahanan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 07:29 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK. Ia nampak mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam saat keluar dari gedung KPK.
Romahurmuziy sewaktu ditahan KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Singkat cerita pada 11 September 2019 Rommy mulai duduk sebagai pesakitan. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Dalam surat dakwaan Rommy disebut menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses persidangan berlangsung dengan pemeriksaan saksi hingga pada 6 Januari 2020 jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Rommy. Saat itu Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politik Rommy pun diminta jaksa KPK untuk dicabut.

Rommy tidak tinggal diam. Pada Senin, 13 Januari 2020 saat majelis hakim memberikan kesempatan padanya menyampaikan pembelaan, Rommy unjuk gigi.

ADVERTISEMENT

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini, misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?" kata Rommy ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).Potret Romahurmuziy saat divonis 2 tahun penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK--lembaga audit resmi negara--KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya sekadar mengendus. Begitu pun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 triliun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun?" sambung Rommy.

Rommy menuding apa yang dilakukan KPK kepadanya hanya untuk menjatuhkan suara PPP dalam Pemilu 2019.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads