Drama Romahurmuziy dari Merasa Dijebak hingga Bebas dari Tahanan

Round-Up

Drama Romahurmuziy dari Merasa Dijebak hingga Bebas dari Tahanan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 07:29 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK. Ia nampak mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam saat keluar dari gedung KPK.
Romahurmuziy sewaktu ditahan KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Pada akhirnya Rommy dinyatakan bersalah menerima suap. Putusan itu diketok majelis hakim pada Senin, 20 Januari 2020.

Namun hukuman untuk Rommy berbeda jauh dari tuntutan jaksa KPK. Hakim menjatuhkan hukuman untuk Rommy berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan saat itu.

Atas vonis itu KPK merasakan adanya ketidakadilan. Upaya hukum banding pun disusun KPK.

ADVERTISEMENT

"JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri sebagai pelaksana tugas Juru Bicara KPK pada Senin, 27 Januari 2020.

Dari kubu Rommy pun melakukan hal yang sama. Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Rommy beralasan ingin melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya pendzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangannya.

Namun asa KPK pupus. Pada Kamis, 23 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memangkas hukuman Rommy. Hukuman terhadap Rommy pun menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads