Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Ali mengatakan ada 3 alasan pokok yang mendasari KPK untuk mengajukan kasasi ke MA. Berikut tiga alasan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.
-Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
-Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Ali mengatakan setelah pengajuan kasasi tersebut kewenangan penahanan beralih ke MA. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tutur Ali.
Sebelumnya diberitakan, PT DKI menerima permohonan banding yang terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Rommy sebelumnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
(ibh/gbr)