Sejurus dengan putusan banding itu Maqdir pun memperkirakan bila Rommy seharusnya segera bebas. Sebab, menurutnya, Rommy sudah sekitar 1 tahun berada di dalam rumah tahanan.
"Iya (harusnya bebas), tapi lebih baik tanya KPK, apa pendapat KPK. Tapi kan dia menjalani hukuman 1 tahun, jadi harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau nggak salah. Karena kan Pak Rommy sempat dibantarkan penahanannya," kata Maqdir pada Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain KPK pada akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun yang menjadi pertanyaan yaitu mengenai masa tahanan Rommy yang sudah setahun sehingga seharusnya--menurut penasihat hukumnya--sudah dapat dibebaskan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lantas memberikan penjelasan bila kewenangan penahanan untuk saat ini berada di MA. Sebab, KPK disebut Ali sudah resmi mengajukan kasasi. Ali mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4 ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.
Lantas apa kata MA?