Andi Samsan Nganro sebagai Juru Bicara MA pada 29 April 2020 menyampaikan bila pada prinsipnya pengajuan kasasi dari KPK sudah diterima pada hari ini. Andi juga mengatakan bila MA mengeluarkan penetapan penahanan pada Rommy yang berlaku pada hari pernyataan kasasi yaitu 27 April 2020.
Namun, menurut Andi, masa penahanan Rommy diketahui sudah sama dengan putusan terakhir yang dijatuhkan yaitu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu Andi menyebutkan bila Rommy dapat dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi.
![]() |
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," imbuhnya.
Sampai pada akhirnya KPK menyampaikan telah menerima penetapan dari MA itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun menyampaikan bila Rommy akan dibebaskan pada Rabu (27/4) malam.
"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya. Sekitar pukul 19.00 WIB tadi dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Nawawi.