Di sisi lain tampak di kursi pengunjung sidang, Nawawi sebagai pimpinan KPK memperhatikan jalannya persidangan. Nawawi sebelumnya berprofesi sebagai hakim.
Nawawi mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan dukungan pada tim hukum KPK. Namun Nawawi sempat menyinggung mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, surat edaran itu menganjurkan hakim menolak praperadilan tersangka berstatus DPO seperti yang diajukan Nurhadi saat ini.
"Cuma imbauan saja kepada para hakim, nah mudah-mudahan diikuti oleh para hakim, kita berharap gitu kan," ucapnya.
"SEMA itu kan Nomor 1 Tahun 2018 kalau tak keliru. Seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang susah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan, jadi di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO-kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.
(dhn/mae)