KPK Panggil Eddy Sindoro Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Panggil Eddy Sindoro Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 14:01 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Namun belum dirincikan materi apakah yang akan digali penyidik kepada Eddy.

"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka NHD (Mahkamah Agung)," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, swasta," tambahnya.

Kasus Nurhadi

Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

ADVERTISEMENT

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

(ial/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads