KPK Baru Dihadapkan Perlawanan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Round-Up

KPK Baru Dihadapkan Perlawanan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 22:06 WIB
Lima Pimpinan KPK Disahkan DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kasus yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi warisan terakhir pimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk kepada Firli Bahuri cs. Berstatus tersangka, Nurhadi tidak menyerah begitu saja.

Pengumuman tersangka terhadap Nurhadi terjadi pada Senin, 16 Desember 2019. Saat itu KPK masih dipimpin Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat Nurhadi menerima suap sekaligus gratifikasi yang nilai totalnya sekitar Rp 46 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan Nurhadi bersama menantunya atas nama Rezky Herbiyono. Sedangkan pemberi suap atas nama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut Nurhadi menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Menariknya, penyidikan terhadap kasus itu dimulai KPK selepas berlakunya aturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi yang berpolemik. UU itu berlaku pada 17 Oktober 2019, sedangkan penyidikan Nurhadi pada 6 Desember 2019.

"Penyidikannya baru dimulai, jadi dimulai pada bulan Desember, tepatnya pada 6 Desember 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa (17/12/2019).




Kini Nurhadi melawan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nurhadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk meluruhkan status tersangkanya itu.

"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).



Maqdir masih enggan membeberkan materi praperadilan. Namun Maqdir menyebut Nurhadi kaget atas status tersangkanya lantaran merasa belum pernah diperiksa KPK mengenai kasusnya saat ini.

"Kaget sekali, klien saya tidak pernah diperiksa. Kalau diperiksa itu untuk perkara lain," ucap Maqdir.



KPK, yang kini dipimpin Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata, pun tak masalah mendapatkan warisan kasus itu. KPK saat ini siap menghadapi praperadilan yang diajukan Nurhadi.

"Pada prinsipnya, tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12).



Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nurhadi berangkat dari pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangkap (OTT) KPK berkaitan dengan suap pengurusan perkara di MA. Selain itu, ia menuturkan KPK akan mempelajari permohonan praperadilan tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads