Pimpinan KPK Turun Gunung di Praperadilan Eks Sekretaris MA

Round-Up

Pimpinan KPK Turun Gunung di Praperadilan Eks Sekretaris MA

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 21:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tampak memperhatikan jalannya sidang praperadilan yang diajukan buronan KPK Nurhadi. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Dalam sidang itu, penasihat hukum Nurhadi membacakan permohonan yang mereka ajukan. Penasihat hukum menyebut SPDP yang diterbitkan KPK tidak disampaikan langsung ke Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.

"SPDP tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon 3, melainkan oleh pembantu pemohon 3. Pemohon 3 baru tahu beberapa hari kemudian," kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi. Surat untuk Nurhadi, kata penasihat hukum, malah dikirim KPK ke rumah kosong di Mojokerto.

"Karena ternyata surat tersebut dikirim begitu saja oleh pemohon ke alamat di Mojokerto yang notabene adalah rumah kosong," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Mereka memandang proses yang dilakukan KPK tak sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads