Dalam sidang itu, penasihat hukum Nurhadi membacakan permohonan yang mereka ajukan. Penasihat hukum menyebut SPDP yang diterbitkan KPK tidak disampaikan langsung ke Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
"SPDP tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon 3, melainkan oleh pembantu pemohon 3. Pemohon 3 baru tahu beberapa hari kemudian," kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi. Surat untuk Nurhadi, kata penasihat hukum, malah dikirim KPK ke rumah kosong di Mojokerto.
"Karena ternyata surat tersebut dikirim begitu saja oleh pemohon ke alamat di Mojokerto yang notabene adalah rumah kosong," ucap dia.
Mereka memandang proses yang dilakukan KPK tak sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.