KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Pencucian Uang

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 13:09 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka. Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Hari ini, Selasa (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," sebutnya.

Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Tonton juga Video: Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

(ial/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads