Kejagung: Bos PT Maxima Integra Jual Saham Gorengan di Jiwasraya

Kejagung: Bos PT Maxima Integra Jual Saham Gorengan di Jiwasraya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 22:28 WIB
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menutup muka. (Rolandi FS/detikcom)
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menutup muka. (Rolandi FS/detikcom)
Jakarta -

Kejagung resmi menahan Bos PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dalam Kasus Jiwasraya pada Kamis (6/2). Lalu apa peran Joko Hartono dalam kasus ini?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan Joko berperan sebagai orang yang membantu tersangka Heru Hidayat untuk menjual saham gorengan. Joko disebut Febrie sebagai otak dalam perputaran saham gorengan dengan harga tinggi.

"JHT ini adalah 'orang' HH dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu goreng, sampai harga tinggi, kemudian dibeli Jiwasraya itu peran dia. Dia yang mengelola saham dari HH, dia orang HH yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa Jiwasraya investasikan. Ternyata itu yang bermasalah," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).


Febrie menyebut Joko melakukan penawaran 5 saham kepada Jiwasraya. Kata Febrie, peran Joko akan terus didalami.

"Emitennya banyak, tapi paling tidak ada 5 saham. Lima itu terkait tetap di TRAM, di IKP, SMRU, MYRX, LJGP lima itu. Tetap masih di situ. Tapi peran dia banyak, transaksi beberapa transaksi dia semualah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Joko diduga membantu para tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi Jiwasraya.


"Dugaannya hampir sama, adanya unsur kebersamaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

"Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hari mengatakan Joko pernah bertemu dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, pada 2008. Joko diduga membeli saham Jiwasraya saat kondisi keuangan sedang memburuk.

"Kemudian, kebersamaannya JHT ini saya buka sedikit bahwa JHT ini pada tahun 2008 menemui tersangka HP dan tersangka SYH. Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di grup PT MIG atau Maxima Integra Group," ucap Hari.


"Bagaimana caranya menjual? Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksa dana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads