Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Joko merupakan Direktur PT Maxima Integra, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua rumah pribadi dan satu kantor. Rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Satu lagi di Sunter, Jakarta Utara. Yang kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Febrie menyebut pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan lima saham atas nama Joko. Febrie mengatakan perputaran saham Joko tidak terlepas dari nama tersangka Heru Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham itu, pecahannya banyak," kata Febrie.
Simak Video "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Skandal Jiwasraya"