Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi korporasi di Duta Palma Group. Kejagung memeriksa Direktur PT Palma Satu tahun 2018-2020.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis 31 Oktober 2024, mengatakan ada satu lagi yang diperiksa yakni pegawai BSSN berinisial MARP. Dalam keterangan itu disebutkan MARP diperiksa sebagai saksi.
"Kamis 31 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," jelas Harli.
Kemudian, hari ini, 1 November 2024, Kejagung meralat keterangan pers tertulisnya. Harli menerangkan MARP diperiksa bukan sebagai saksi, melainkan sebagai ahli.
"Atas informasi tersebut, kami sampaikan ralat bahwa MARP bukan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud, melainkan yang bersangkutan dimintai keterangannya dengan status sebagai ahli," kata Harli.
Harli menerangkan keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara. Di mana, hal itu, katanya, tertuang dalam Pasal 1 Angka 28 KUHAP.
"Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi.
Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Judul dan sebagian isi artikel ini diperbarui pada Jumat, 1 November 2024 pukul 18.00 WIB. Artikel ini sebelumnya berjudul 'Kejagung Periksa Pegawai BSSN-Direktur PT Palma Satu di Kasus Duta Palma'. Namun, hari ini 1 November 2024, Kejagung menyampaikan ralat dalam keterangan pers tertulisnya yang menyebutkan pegawai BSSN bukan diperiksa sebagai saksi melainkan ahli.
(ond/zap)