Dua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya berasal dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"TPPU sementara penetapan ada 2 tersangka, yang satu BT (Benny Tjokro) yang satu HH (Heru Hidayat), sementara itu ya," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Benny Tjokro diketahui sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, sedangkan Heru adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram). Selain keduanya, ada 4 tersangka lain dalam skandal Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta terakhir Direktur PT Maxima Integra atas nama Joko Hartono Tirto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sangkaan korupsi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa 8 orang saksi.
Mengenai sangkaan TPPU ini juga sebelumnya sudah pernah sedikit dibocorkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pasti nanti ke arah TPPU," ucap Burhanuddin pada Senin, 27 Januari lalu.
Simak Video "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Skandal Jiwasraya"
(dhn/dhn)