Sebelumnya, anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik.
"Pihak terkait ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Ida saat sidang putusan pelanggaran etik Wahyu Setiawan di DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak berjalan dengan baik, teradu (Wahyu) bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya. Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahkan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini