"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Muhammad meminta agar Bawaslu mengawasi keputusan itu. Dia juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sidang itu dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP, Ida Budhianti dan Teguh Parsetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu.
Sementara pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan beserta Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, serta Viryan Aziz.
Diketahui, kasus yang menjerat Wahyu itu berawal dari OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. Kemudian Wahyu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP. Wahyu pun sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Komisioner KPU pada Jumat, 10 Januari 2020.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku yang diketahui merupakan Caleg dari PDIP lalu Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta. Saeful dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku
Simak Video "KPU Jawab Sindiran Johan Budi soal OTT Wahyu"
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini