Disentil DKPP soal Suap PAW PDIP, KPU: Wahyu Tak Pernah Bilang Ketemu Orang

Disentil DKPP soal Suap PAW PDIP, KPU: Wahyu Tak Pernah Bilang Ketemu Orang

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 17:25 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Noval Dhwinuari/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegur KPU karena dinilai tidak mencegah Wahyu Setiawan bertemu dengan orang suruhan Harun Masiku. Ketua KPU Arief Budiman mengaku Wahyu tak memberi tahu soal pertemuan dengan politikus PDIP tersebut.

"Lho mengingatkan gimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu nggak pernah bicara sama kita," kata Arief di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Arief mengaku bingung cara mengingatkan Wahyu. Berdasarkan pengakuan Wahyu, Arief menyebut Wahyu tidak pernah mengungkapkan jika hendak bertemu untuk membahas pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Gimana cara saya mengingatkan. Kan itu kan terungkap di persidangan dan dia mengakui kalau mau ketemu nggak ngomong sama kita. Gimana caranya saya mengingatkan," katanya.


Tonton juga DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Anggota KPU :




Sebelumnya, anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik.


"Pihak terkait ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Ida saat sidang putusan pelanggaran etik Wahyu Setiawan di DKPP.

Ida menekankan soal pengendalian internal mengenai anggota KPU dilarang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya. Berbeda dengan Arief, Ida sebelumnya mengatakan Wahyu melaporkan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful untuk membicarakan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU lainnya.


"Tapi tidak berjalan dengan baik, teradu (Wahyu) bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya. Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahkan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads