Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Pembacaan putusan diagendakan siang ini di Kantor DKPP.
Diketahui, DKPP sebelumnya telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap Wahyu (15/1) di Gedung KPK. Wahyu dilaporkan Bawaslu ke DKPP dengan nomor aduan 1-PKE-DKPP/I/2020 terkait dugaan menerima hadiah untuk meloloskan caleg PAW dari PDI Perjuangan.
Status Wahyu sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK. Bersamaan dengan Wahyu, KPK juga menetapkan nama Agustiani Tio Fridelina (Tio) yang juga berstatus tersangka.
Dalam persidangan DKPP, Wahyu menahan diri untuk tidak membuka persoalan suap yang menjeratnya. Namun, Wahyu mengaku mengalami posisi sulit karena telah mengenal dan berteman lama dengan Tio, Saeful dan Doni yang disebut sebagai utusan PDIP.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni. Itu kawan baik saya. Saya sudah menjelaskan dan saya tidak pernah aktif di organisasi itu," kata Wahyu dalam sidang.
Wahyu lantas menceritakan soal proses awal saat PDIP mengajukan nama Harun Masiku sebagai PAW dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam prosesnya, KPU menolak nama Harun lantaran ada nama Riezky Aprilia yang mendapatkan suara terbanyak di bawah Nazaruddin.
"Kami dalam posisi melayani peserta pemilu dalam hal ini para parpol yang akan melakukan... sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasti dilaksanakan," ucap Wahyu.
Wahyu menuturkan sempat meminta KPU segera mengeluarkan surat penolakan terhadap permintaan PDI Perjuangan terkait PAW. Serta menyampaikan masalah permintaan PDI Perjuangan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik hingga anggota komisi II DPR Johan Budi.
Tak hanya itu, Wahyu meminta Arief untuk menghubungi Harun terkait penolakan. Hal ini karena adanya situasi permakelaran.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan, karena ada situasi permakelaran," ujar Wahyu.
Wahyu juga menyebut dirinya tidak mengenal dan belum pernah berkomunikasi dengan Harun. Namun, menurut Wahyu, dirinya menemukan tingkah laku atau gelagat yang tidak sesuai.
Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Mengaku Dalam Posisi Sulit:Terkait makelar yang disampaikan, Wahyu menjelaskan makelar yang dimaksud yaitu perilaku dari tiga utusan PDI Perjuangan yang menemuinya. Hal ini disebut karena ketiganya terus berusaha memperjuangkan Harun meski telah mendapat penolakan KPU.
Wahyu juga menjelaskan kode 'siap mainkan', menurutnya kalimat itu bukan merupakan permintaan uang. Melainkan meminta PDI Perjuangan untuk mengirimkan surat PAW yang sesuai aturan kepada KPU.
Selain itu, Wahyu menyebut tidak pernah memperjuangkan Harun dalam PAW caleg PDIP. Dia mengaku keputusan KPU telah bulat dengan menolak permintaan PDI Perjuangan.
"Saya tidak pernah memperjuangkan, bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apa pun," ujar Wahyu.
Namun, setelahnya Wahyu tak bercerita banyak. Dia mengaku sudah berkomitmen dengan penyidik KPK untuk tidak terlalu buka-bukaan lantaran akan berpengaruh pula pada proses hukumnya.
"Saya juga sudah berkomitmen jadi KPK memilah-milah tidak semua saya sampaikan di sini. Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka tetapi jelas terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan tentu saya menyerahkan kepada majelis hakim," kata Wahyu.
"Oleh karena itu dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, perlu ada pada terutama kepada ketua dan atas peristiwa tapi perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi dikatakan karena sikap kelembagaan sudah jelas bahwa kita tidak terima surat DPP PDIP karena tidak sesuai," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini