Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Perkara

Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Perkara

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 23:32 WIB
Konferensi pers penangkapan Ketua PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Foto: Konferensi pers penangkapan Ketua PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dia ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.

Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.

"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," tutur Qohar.

Berikut para tersangka di kasus tersebut:

1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads