Internet di Papua, Antara Meredam Hoax vs Hak Warga

Round-Up

Internet di Papua, Antara Meredam Hoax vs Hak Warga

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 21:00 WIB
lustrasi Gedung Kominfo, (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat masih dibatasi buntut demo berujung kerusuhan. Jaringan internet kini berada di antara dua kepentingan, meredam hoax atau hak warga.

Pembatasan layanan internet sudah dilakukan sejak Rabu (21/8). Hal ini menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal.

Per hari ini, Kominfo masih melakukan pembatasan terhadap layanan. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu belum bisa memastikan pasti kapan layanan internet di Papua dan Papua Barat kembali normal. Dia masih menunggu informasi dari Menteri Kominfo Rudiantara.

"Saya belum mendapat info dari Pak Menteri," ucapnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019) malam.

Rudiantara menegaskan pemerintah membatasi layanan data internet di Papua memiliki dasar hukum dan bukan langkah sepihak. Salah satu poinnya yakni mencegah informasi hoax terkait Papua. Dari catatan Kominfo, Rudiantara sudah mengantongi data lebih dari 230.000 URL hoax terkait Papua diviralkan.




Senada dengan data Kominfo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan masih berlakunya pembatasan itu lantaran masih ada oknum-oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks alias hoax. Tito pun tidak menyebutkan detail sampai kapan akses internet di Papua normal kembali.

"Sampai sekarang masih ada oknum-oknum yang menyebarkan hoax. Sampai upaya melakukan provokasi sudah berkurang internet akan dipulihkan," ucap Tito di Hotel Rimba Papua, Timika, Mimika, Rabu (28/8/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah hanya membatasi akses internet, tidak memutuskan sambungan internet. Pembatasan akses internet dilakukan untuk meredam kerusuhan di Papua yang dipicu hoax dari media sosial (medsos).

"Kan tetap bisa berhubungan dengan (melalui) WA, cuma tidak bisa ada gambarnya. Itu kan untuk menghilangkan hoax, itu hanya untuk keadaan sementara saja," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

JK mengakui pembatasan internet ini juga memberi dampak pada kegiatan kegiatan ekonomi. Namun, menurutnya, demo besar-besaran yang berakhir ricuh lebih menghambat kegiatan ekonomi. JK pun memastikan polisi akan menelusuri pihak yang menyebarkan hoax di Papua untuk membuat kerusuhan.



Soal pembatasan internet ini, Kominfo menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI. Hasilnya, Ombudsman meminta Kominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.

Evaluasi diminta mengingat warga Papua dan Papua Barat punya hak untuk mengakses informasi melalui internet.

"Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Anggota Ombudmans Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, Ombudsman juga memberikan masukan kepala Kominfo agar menentukan start dan mekanisme pembatasan layanan internet. Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah," kata Alvin.


Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, BIN, dan pihak keamanan negara. Ia pun mengatakan bakal mengevaluasi soal pembatasan layanan internet di Papua-Papua Barat.

"Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini. Dan saya pun akan sampaikan concern yang disampaikan Ombudsman untuk mengevaluasi ke depannya bagaimana keputusan ini (pembatasan internet)," ujar Semuel.

Semuel menyebut pembatasan itu dihentikan apabila pihak keamanan negara menyatakan situasi di Papua-Papua Barat sudah kondusif. "Ya berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif," imbuh dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads