Soal pembatasan internet ini, Kominfo menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI. Hasilnya, Ombudsman meminta Kominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.
Evaluasi diminta mengingat warga Papua dan Papua Barat punya hak untuk mengakses informasi melalui internet.
"Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Anggota Ombudmans Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, Ombudsman juga memberikan masukan kepala Kominfo agar menentukan start dan mekanisme pembatasan layanan internet. Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.
"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah," kata Alvin.