"Masih," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019) malam.
Ferdinandus belum mengetahui pasti kapan layanan internet di Papua dan Papua Barat kembali normal. Dia masih menunggu informasi dari Menteri Kominfo Rudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan," kata Rudiantara usai membuka Gamers Land Party di Jatim expo Surabaya, Sabtu (14/8).
Bedasarkan info terakhir Senin (26/8), Rudiantara sudah mengantongi data lebih dari 230.000 URL hoax terkait Papua diviralkan.
Rudiantara berharap bisa secepatnya membatasi akses internet. Namun ia menegaskan kebijakan Kominfo tetap mengacu aturan yang berlaku.
"Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE, UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di pasal 28j. Dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku," kata Rudiantara.
Simak Video "Haru Selimuti Kepulangan Prajurit TNI Penjaga Perbatasan Papua"
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini