Jakarta - Tim hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin menangkis berbagai serangan yang dilayangkan tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil
Pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Di antara serangan tersebut seperti isu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dirangkum
detikcom, Sabtu (15/6/2019), Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf,
Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tudingan kecurangan TSM yang dilayangkan tim Prabowo-Sandi hanya asumsi. Mereka mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan.
"Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelaku ya, mana buktinya," kata Yusril di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (Granyos Zafna-detikcom). |
Yusril mengatakan kenaikan gaji hingga pencairan THR Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan kecurangan oleh kubu Prabowo harus dibuktikan. Menurutnya, fakta-fakta terkait hal itu harus digali.
"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif. Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan," ujarnya.
Yusril menilai tuduhan kecurangan yang ditudingkan Prabowo-Sandiaga kepada Jokowi bisa dipatahkan. Pasalnya, tim Prabowo hanya menyampaikan asumsi bukan bukti.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," sebut Yusril.
Tudingan lainnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut Presiden Jokowi menyalahgunakan anggaran dengan matang dan sistematis pada Pilpres 2019. Menanggapi tudingan itu, TKN Jokowi-Ma'ruf menilai apa yang disampaikan kubu Prabowo mengada-ada atau cerita imajinatif.
"Makanya itu yang saya bilang, itu imajinatif. Tidak ada cerita memanfaatkan anggaran negara," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
"Pak Jokowi memang presiden yang sedang menjabat, mau nggak mau pasti dia tetap memimpin jalannya pemerintahan, jalannya negara," kata Arsul.
Menurut Arsul, ketika menjalankan pemerintahan, tentu seorang pemimpin negara menggunakan anggaran negara. Ia menambahkan, pada saat pemerintah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tentu itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, apabila ada penyalahgunaan anggaran, pasti akan disoroti.
"Ketika memimpin negara dan pemerintahan, tentu menggunakan anggaran. Soal-soal itu ada pengawasannya di DPR, jadi APBN itu setiap tahun itu kan disahkan nanti juga dengan undang-undang tentang pengesahan APBN, lah kalau nggak benar nanti disoroti di sana," tutupnya.
 Foto: Wakil Ketua TKN, Arsul Sani (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom) |
Selain itu, ajakan Presiden Jokowi kepada warga agar memakai baju putih ke TPS juga dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatannya. Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menyebut baju putih yang dianggap pelanggaran serius sebagai sesuatu yang paranoid.
"Nah, apakah imbauan memakai baju putih dianggap sebagai tekanan psikologis dan intimidasi, menurut saya paranoid itu namanya," kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Ace, persoalan baju tidak berhubungan dengan pilihan seseorang saat di TPS. Ajakan memakai baju putih, kata Ace, bukanlah bentuk intimidasi.
"Kalau sudah masuk ke dalam TPS kan dia datang sendiri, memilih sendiri. Tidak ada misalnya intimidasi, kecuali kalau misalnya dalam TPS orang dipaksa, 'pokoknya kamu memilih...', itu intimidasi," tegasnya.
 Foto: Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily (Zakia Liland Fajriani/detikcom). |
Ace mengatakan baju putih adalah simbol kesederhanaan dan bersih dalam bekerja. Menurutnya, ajakan memakai baju putih tidak perlu dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
"Yang sifatnya sangat imbauan itu kan kita tahu juga bahwa orang menggunakan baju putih itu kan simbol orang bersih bekerja dan berusaha sederhana. Jadi menurut saya tak perlu juga dipahami sebagai pelanggaran serius, apalagi dinilai sebagai tindakan intimidasi dan tekanan psikologis itu," ungkapnya.
Dalam gugatan perkara hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga berbicara mengenai dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum pasangan nomor urut 02 itu pun menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi saat berbicara soal dugaan kecurangan Pilpres yang TSM.
"Kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan permohonan gugatan Pilpres di ruang sidang MK.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menyebut Presiden Jokowi yang maju Pilpres 2019 bersama KH Ma'ruf Amin, menyalahgunakan anggaran. Tim Prabowo-Sandi mengatakan kecurangan penggunaan anggaran dilakukan dengan matang dan sistematis.
"Dapat diduga paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying karena tidak dilakukan oleh paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU 7/2017. Dalih demikian harus dibantah meskipun secara cerdik yaitu disampaikan dalam forum kenegaraan. Hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program tersebut sedang disalahgunakan oleh presiden petahana Jokowi untuk kepentingan pemenangan paslon 01," kata kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jakarta Pusat.
BW mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, itu merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata BW
Bambang mengatakan ajakan ke TPS memakai baju putih pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini