Yakin bin Yakin Kubu Jokowi Patahkan Gugatan Prabowo-Sandi

Round-up

Yakin bin Yakin Kubu Jokowi Patahkan Gugatan Prabowo-Sandi

Rivki - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 20:34 WIB
Tim Kuasa Hukum Jokowi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selesai digelar. Bagi kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, gugatan yang dilayangkan kubu 02 tak akan membalikkan keadaan.

Dirangkum detikcom, Jumat (14/6/2019), Mereka menilai tim Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan dalil sebagai pemohon. Tudingan yang dicap sebagai kecurangan menurut kubu 01 hanyalah asumsi tanpa bukti.

"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, seusai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wayan mengatakan pihaknya tak sepenuhnya puas akan kebijakan hakim yang menerima berkas perbaikan permohonan. Namun dia menilai suasana kebatinan hakim harus dipahami.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap Wayan.



Sedangkan Yusril Ihza Mahendra mengatakan gugatan yang dilayangkan tim Prabowo-Sandi hanya asumsi belaka. Dia mengatakan asumsi itu tanpa disertai fakta yang ada.

Salah satu yang disinggung Yusril adalah soal tudingan kecurangan ajakan berbaju putih ke TPS. Menurut Yusril, tudingan itu tidak jelas.

"Pak Jokowi bilang ayo pakai baju putih, terus dibilang bentuk kecurangan, terus apa hubungannya orang baju putih, baju hitam dengan suara? Ini masih berupa asumsi-asumsi tanpa bukti," kata Yusril di sela sidang.


Yusril juga sedikit keberatan soal gugatan perbaikan yang dipakai oleh kubu 02. Meski begitu, pihaknya siap melawan argumen atas gugatan tersebut.

"Rupanya dalam persidangan hari ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan undang-undang, berbeda dengan PMK, seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," jawab Yusril.
Halaman 2 dari 2
(rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads