Tim cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai sengketa perselisihan hasil pilkada. Kuasa hukum RIDO menyebut persiapan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan telah mencapai 97%.
"Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59 WIB," kata perwakilan tim hukum RIDO, Faizal Hafied, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan pengajuan gugatan ke MK. Namun, dia mengaku belum dapat memastikan waktu permohonan akan diajukan.
"Persiapan sudah 97%. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang.
Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Saksikan juga video: Kubu RIDO Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK