Tim Jokowi Menangkis Serangan Pada Gugatan

Round-Up

Tim Jokowi Menangkis Serangan Pada Gugatan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2019 09:05 WIB
Foto: Tim hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 (Grandyos Zafna-detikcom).

Dalam gugatan perkara hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga berbicara mengenai dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum pasangan nomor urut 02 itu pun menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi saat berbicara soal dugaan kecurangan Pilpres yang TSM.


"Kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan permohonan gugatan Pilpres di ruang sidang MK.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menyebut Presiden Jokowi yang maju Pilpres 2019 bersama KH Ma'ruf Amin, menyalahgunakan anggaran. Tim Prabowo-Sandi mengatakan kecurangan penggunaan anggaran dilakukan dengan matang dan sistematis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat diduga paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying karena tidak dilakukan oleh paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU 7/2017. Dalih demikian harus dibantah meskipun secara cerdik yaitu disampaikan dalam forum kenegaraan. Hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program tersebut sedang disalahgunakan oleh presiden petahana Jokowi untuk kepentingan pemenangan paslon 01," kata kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jakarta Pusat.


BW mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, itu merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata BW

Bambang mengatakan ajakan ke TPS memakai baju putih pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

(nvl/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads