"Hal-hal pokok dalam permohonan sebenarnya yang disampaikan di persidangan itulah yang sesungguhnya yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya. Terlepas termohon dalam konteks setuju atau tidak, persoalan itu redaksional atau substansial, silakan ditanggapi dalam ruang waktu hari ini sampai Senin (17/6) pagi," ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Suhartoyo mempersilakan pihak termohon, yakni KPU, dan pihak terkait, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, menanggapi permohonan perbaikan yang dibacakan dalam persidangan oleh tim Prabowo-Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah memberi keleluasaan, pada waktunya Mahkamah menentukan itu. Jangan dipaksa Mahkamah (ambil) keputusan," kata Suhartoyo.
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Sedangkan menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Simak video Gugatan Tim Prabowo di MK: Jokowi Abuse of Power:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini