6. KPU Pusat
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data DPT Bahar itu berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018. Setelah dilakukan pengecekan, NIK di e-KTP si Bahar berbeda dengan NIK di DP4. NIK yang ada di DP4 ternyata milik TKA berinisial GC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi angkanya, setelah ditemui di rumahnya Bahar ini, NIK-nya (di DP4) pada angka ke 12 itu tertulis 7, di NIK-nya 2," sambungnya.
Viryan mengatakan DP4 Pilkada Serentak 2018 diserahkan oleh pemerintah ke KPU pada 15 November 2018. DP4 itulah yang kemudian menjadi dasar DPT sehingga NIK Bahar di DP4 (yang berbeda dengan NIK di e-KTP) masuk ke DPT.
Dengan demikian, masalahnya ada di perbedaan NIK Bahar (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Bahar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sementara GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegasnya.
7. Bahar
Bahar mengaku bingung namanya muncul di aplikasi KPU RI dengan NIK milik warga negara asing (WNA) China berinisial GC. "Saya tinggal di sini sejak tahun 1996, tidak ada masalah soal NIK. Baru kali ini saja ada perbedaan, baru tahu setelah dikabari ketua RT pagi tadi," kata Bahar kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Bahar mendapat informasi NIK-nya mendadak disebut hilang oleh pihak RT yang menyampaikan ada kekeliruan dari pihak KPU. "Katanya NIK saya hilang, ada kekeliruan. Kalau kaitan nyoblos tergantung orang-orang yang pintar, kalau buat saya disuruh milih ya milih. Kalau nggak ada panggilan, ya nggak," tutur Bahar.
(imk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini