Di situs KPU, NIK di e-KTP GC, yang beredar di media sosial, muncul di DPT Pemilu 2019. Namun NIK itu harus dimasukkan dengan nama seseorang berinisial B, yang seorang WNI. Hal inilah yang menjadi tanda tanya di media sosial karena tidak selayaknya satu NIK digunakan dua nama.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan data DPT pria berinisial B itu berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018. Setelah dilakukan pengecekan, NIK di e-KTP si B berbeda dengan NIK di DP4. NIK yang ada di DP4 ternyata milik GC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NIK-nya (Pak B) berbeda antara di KTP elektronik dengan di DP4. NIK GC di DP4 atas nama Pak B," kata Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
"Jadi angkanya, setelah ditemui di rumahnya Pak B ini, NIK-nya (di DP4) pada angka ke 12 itu tertulis 7, di NIK-nya 2," sambungnya.
Begini penjelasannya:
- NIK GC di e-KTP yang beredar di media sosial adalah: ******25*3*7****
- NIK e-KTP si B: ******10*2*2****
(Tanda bintang menunjukkan nomor NIK yang sama)
Nah, di DPT Pemilu 2019, NIK ******25*3*7**** terdaftar atas nama B. Padahal NIK yang tertulis di e-KTP B adalah ******10*2*2****.
Kembali ke keterangan KPU, Viryan mengatakan DP4 Pilkada Serentak 2018 diserahkan oleh pemerintah ke KPU pada 15 November 2018. DP4 itulah yang kemudian menjadi dasar DPT sehingga NIK Pak B di DP4 (yang berbeda dengan NIK di e-KTP) masuk ke DPT.
Dengan demikian, masalahnya ada di perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sementara GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegasnya.
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini